top of page

Bedah Isi Sertifikat Surety Bond!

Diperbarui: 29 Apr 2021

Surety Bond itu apa sih?, banyak dari sebagian orang tidak tau apa surety bond itu, bagi yang belum tau apa itu Surety Bond dapat melihat / di cari di internet, di situ banyak tulisan - tulisan mengenai surety bond, apa fungsinya, macam surety bond dan lain-lain.


Surety Bond itu apa sih?, banyak dari sebagian orang tidak tau apa surety bond itu, bagi yang belum tau apa itu Surety Bond dapat melihat / di cari di internet, di situ banyak tulisan - tulisan mengenai surety bond, apa fungsinya, macam surety bond dan lain-lain.

Nah di sini saya akan coba menulis mengenai isi dari sertifikat surety bond itu sendiri, karena sangat penting untuk mengetahui isi dari sertifikat surety bond itu, mengingat sertifikat jaminan surety bond tersebut adalah perjanjian antara 2 belah Pihak untuk kepetingan Pihak Ketiga, yaitu Prinsipal, Perusahaan Asuransi dan Obligee. Khususnya bagi para pengusaha yang diwajibkan menyerahkan Sertifikat Jaminan Surety Bond.

Apa saja yang paling wajib diketahui oleh para pelaku usaha yang menggunakan produk surety bond itu, yang perlu dikatahui adalah isi dari Sertifikat Jaminan Surety Bond dan Indemnity Agreement (Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety).


SERTIFIKAT JAMINAN SURETY BOND

Sertifikat Jaminan Surety Bond adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi yang mempunyai izin memasarkan produk surety bond yang diminta oleh Prinsipal, yang isinya janji pihak Surety (Perusahaan Asuransi) kepada Pihak Obligee (Pemilik Proyek) untuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai yang di perjanjikan dalam Sertifikat Jaminan, apabila pihak yang dijamin (Prinsipal) melakukan wanprestasi atas pekerjaannya.

Nah di sini saya akan membahas wording jaminan surety bond, wording yang saya pakai ini yang umum digunakan oleh Perusahaan Asuransi.

Macam Sertfikat Jaminan Surety Bond itu ada beberapa yaitu

2. Jaminan Sanggahan Banding

*Pengertian di atas bisa di klik di atas.


1. JAMINAN PENAWARAN


Wording Jaminan Penawaran/ Bid Bond / Tender Bond sebagai berikut :


JAMINAN PENAWARAN

Nomor Bond : ………………………….. Nilai : ………………………

1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} ……………………………………………………………………………………………………… sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} …………………………………………………………………………………………………….. sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat} …………………………………………..……………………………. sebagai Pemilik, selanjutnya disebut OBLIGEE atas uang sejumlah Rp. ……………… (terbilang ……………………)

2. Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran maksimum jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana PRINCIPAL tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi kepada Peserta Lelang untuk Pekerjaan ……………………………………………………….………………………………………… yang diselenggarakan oleh OBLIGEE pada tanggal ………………………… di ………………………….. {tanggal dan tempat Pelelangan}

3. Adapun ketentuan dari Surat Jaminan ini adalah jika :

a. PRINCIPAL menarik kembali Penawarannya sebelum berakhirnya masa laku Penawaran yang dinyatakan dalam Formulir Penawaran,

b. Penawaran PRINCIPAL disetujui oleh OBLIGEE dalam masa laku Penawaran, dan PRINCIPAL telah :

(i) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang diperlukan,

(ii) menandatangani Kontrak,

(iii) menandatangani dokumen perikatan lainnya sebagaimana yang diharuskan dalam Dokumen Lelang, atau

c. PRINCIPAL gagal melaksanakan ketentuan seperti tersebut pada butir b diatas, dan telah membayar kepada OBLIGEE selisih (tidak melebihi nilai jaminan) antara perbedaan penawarannya dari penawaran yang lebih besar berikutnya, dimana OBLIGEE menunjuk kontraktor yang berikut itu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditawarkannya,

maka jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku; sebaliknya jika tidak terjadi hal-hal tersebut pada butir a, b dan c diatas maka jaminan ini tetap berlaku dan efektif mulai dari tanggal ..………… sampai dengan tanggal ……………

4. Tuntutan penagihan (klaim) atas surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah timbul cidera janji (Wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Lelang.

SURETY akan membayar kepada OBLIGEE jumlah yang sesungguhnya diderita olehnya maksimum sebesar nilai jaminan tersebut di atas, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan dari pihak OBLIGEE berdasar Keputusan OBLIGEE mengenai pengenaan sanksi akibat tindakan cidera janji oleh pihak PRINCIPAL.

5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

6. Setiap pengajuan ganti rugi terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.

Ditanda tangani serta dibubuhi materai di …………………..………. pada tanggal ………………………………………

PRINCIPAL SURETY

…………………………………… …………………………………..


2. JAMINAN PELAKSANAAN

Wording Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond

JAMINAN PELAKSANAAN

Nomor Bond : ………………………….. Nilai : ………………………

1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} .………………….……………………………..………………………………………………... sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} ………………………………………………………………………...…………... sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat } ……………………………………………………………………... ……………………………… sebagai Pemilik, selanjutnya disebut OBLIGEE, atas uang sejumlah Rp. ……………… (terbilang ………………………………………...)

2. Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran maksimum jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana PRINCIPAL tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan Pekerjaan yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan Pemenang Lelang dari OBLIGEE No. ……………………. tanggal ……………………….……………... yang selanjutnya dikukuhkan dalam Kontrak No. …………………… tanggal …………………………………… antara pihak PRINCIPAL dan OBLIGEE, dan kontrak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan ini.

3. Adapun ketentuan dari Surat Jaminan ini adalah :

a. Jika PRINCIPAL menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau

b. Jika PRINCIPAL membayar, memperbaiki, dan mengganti pada OBLIGEE semua kerugian dan kerusakan yang sesungguhnya diderita OBLIGEE oleh sebab kegagalan atau kelalaian dari pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan Kontrak;

maka Jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku; sebaliknya jika tidak maka Jaminan ini tetap berlaku dan efektif mulai dari tanggal …………………………… sampai dengan tanggal …………………………… dan dapat dimintakan perpanjangan oleh PRINCIPAL sampai 14 (empat belas) hari setelah masa Jaminan berakhir.

4. Tuntutan penagihan (klaim) atas Surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah timbul cidera janji (Wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan Kontrak, bukan karena risiko-risiko pemilik.

SURETY akan membayar kepada OBLIGEE sejumlah kerugian yang sesungguhnya diderita olehnya maksimum sebesar nilai jaminan tersebut di atas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan dari OBLIGEE berdasarkan Keputusan OBLIGEE yang disetujui PRINCIPAL.

5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

6. Setiap pengajuan ganti rugi terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.

Ditanda tangani serta dibubuhi materai di …………. pada tanggal ………………………

PRINCIPAL SURETY

……………………………………… ……………………………………

3. JAMINAN UANG MUKA

Wording Jamiann Uang Muka / Advance Payment Bond / Down Payment Bond

JAMINAN UANG MUKA

Nomor Bond: …………………………… Nilai : ……………………

1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} ……………………….

sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat} …………………………………...…………………………………………………………………………….. sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat} ……………….………………………………………………...… sebagai Pemilik, selanjutnya disebut OBLIGEE atas uang sejumlah sebesar-besarnya Rp. ……………….. (terbilang …………....………..) yang harus dibayar kepada OBLIGEE

2. Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran maksimum jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar.

3. Bahwa PRINCIPAL dengan suatu perjanjian tertulis No ……………… tanggal ………………… telah mengadakan Kontrak dengan OBLIGEE untuk pekerjaan …………………………….…………………… dengan Harga Kontrak yang telah disetujui sebesar Rp. ……………….. (terbilang ………………………..………………) dan kontrak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan ini.

4. Bahwa untuk Kontrak tersebut di atas, OBLIGEE setuju membayar kepada PRINCIPAL uang sebesar Rp. …………… (terbilang ……………………………………………..) sebagai pembayaran uang muka sebelum Pekerjaan menurut Kontrak di atas dimulai. Sebagai jaminan terhadap pembayaran Uang Muka itu maka SURETY memberikan jaminan dengan ketentuan tersebut di bawah ini.

5. Jika PRINCIPAL telah melakukan pembayaran kembali kepada OBLIGEE seluruh jumlah Uang Muka dimaksud (yang dinyatakan dalam surat tanda bukti penerimaan olehnya) atau sisa Uang Muka yang wajib dibayar menurut Kontrak tersebut, maka surat Jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku; sebaliknya jika tidak maka Surat Jaminan ini tetap berlaku dan efektif mulai dari tanggal ……….. sampai dengan tanggal …………. {selama berlakunya Kontrak atau sampai pada tanggal Uang Muka telah dibayar kembali seluruhnya}

6. Tuntutan ganti rugi atas surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah timbul cidera janji (wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL karena tidak dapat membayar kembali Uang Muka atau sisa Uang Muka tersebut sesuai dengan syarat kontrak.

7. SURETY akan membayar kepada OBLIGEE Uang Muka atau sisa Uang Muka yang berdasarkan kontrak belum dikembalikan oleh PRINCIPAL setelah menerima tuntutan penagihan (Klaim) dari OBLIGEE.

8. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

9. Setiap pengajuan ganti rugi terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.

Ditandatangani serta dibubuhi materai di ………………………… pada tanggal ……………………

PRINCIPAL SURETY

………………………………………… …………………………………


4. JAMINAN PEMELIHARAAN / MAINTENANCE BOND

Wording Jaminan Pemeliharaan / Maintenence Bond

JAMINAN PEMELIHARAAN

Nomor Bond: …………………………… Nilai : ………………

1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : {nama dan alamat} ……………….…………………………………………………………………………………... sebagai Kontraktor, selanjutnya disebut PRINCIPAL, dan {nama dan alamat}………………………………………………………………………………………….. sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada {nama dan alamat} ……………………….……….………………………… sebagai Pemilik, selanjutnya disebut OBLIGEE atas uang sejumlah Rp. ………………………… (terbilang …………....…………………………………...)

2. Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran maksimum jumlah tersebut diatas dengan baik dan benar bilamana pihak PRINCIPAL tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan pekerjaan pemeliharaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Kontrak No. ………………………………… tanggal ……………… antara pihak PRINCIPAL dan pihak OBLIGEE, dan kontrak tersebut merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan ini.

3. Adapun ketentuan dari Surat Jaminan ini adalah jika PRINCIPAL telah melaksanakan kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak tersebut di atas, maka Jaminan ini menjadi tidak berlaku; sebaliknya jika tidak, maka Jaminan ini tetap berlaku untuk jangka waktu dari saat penyerahan pertama tanggal ……….. sampai dengan saat penyerahaan kedua tanggal …………. dengan syarat-syarat berikut ini.

4. Tuntutan penagihan (klaim) atas surat Jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah timbul cidera janji (wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak tersebut di atas dan bukan karena force majeure serta dinyatakan secara tertulis oleh OBLIGEE.

SURETY akan membayar kepada OBLIGEE maksimum sejumlah nilai jaminan tersebut diatas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima surat tuntutan penagihan (klaim). Besarnya klaim yang akan dibayar oleh SURETY adalah sesuai dengan jumlah biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan dengan maximum pembayaran sebesar nilai jaminan.

5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

6. Setiap pengajuan ganti rugi (klaim) terhadap SURETY berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah berakhirnya masa laku Jaminan ini.

Ditandatangani serta dibubuhi materai di …………………………………. pada tanggal ……………………

PRINCIPAL SURETY

………………………………… ……………………………


Dari wording-wording tersebut di atas dijelaskan sebagai berikut :

  • Setiap wording jaminan harus menginformasikan :

    • Nama dan alamat Prinsipal

    • Nama dan alamat Obligee

    • Nama dan alamat Penjamin

    • Besaran nilai yang dijaminkan

    • Nama Pekerjaan

    • Jangka waktu sertifikat jaminan

    • Dokumen pendukung / dasar penerbitan dokumen

semua informasi tersebut di atas harus mengacu pada dokumen pendukung seperti Dokumen Lelang, kontrak, Surat Perjanjian, Berita Acara Serah Terima, atau dokumen sejenis dimana ada dokumen perikatan antara Prinsipal dan Obligee.

  • Adanya janji dari Prinsipal dan Perusahaan Asuransi kepada Obligee untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian yang di derita oleh Obligee akibat kegagalan Prinsipal dalam melaksanakan pekerjaannya. Disini harus di perhatiakan kalimatnya, mengingat ada 2 (dua) jenis / sifat Sertifikat Surety Bond yaitu Pinalty System dan Indemnity System, didalam sertifikat jaminan surety bond tidak tertulis bahwa sertifikat tersebut Pinalty System atau Indemnity System, lalu bagaimana kita mengetahuinya?

biasanya kalau itu indemnity system akan ada kata maksimum / kerugian sesungguhnya tertulis pada pada poin 2 sertifikat jaminan yaitu :

Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran maksimum jumlah tersebut diatas dengan baik dan benar

serta pada poin 4 sertifikat jaminan, yaitu :

SURETY akan membayar kepada OBLIGEE sejumlah kerugian yang sesungguhnya diderita olehnya maksimum sebesar nilai jaminan tersebut di atas

  • Adanya janji Surety / Perusahaan Asuransi mengenai berapa lama pembayaran klaim tersebut akan di bayarkan kepada Obligee. Biasanya lama pembayaran tidak lebih dari 30 hari kalender, ada beberapa Perusahaan Asuransi yang menjanjikan 14 hari kerja, biasanya untuk jangka waktu pembayaran klaim yang relatif singkat mengacu /menerapkan sifat Bond Unconditional Bond (tanpa syarat)

  • Disebutkan dalam sertifikat jaminan kapan batas waktu pengajuan klaim dari Obligee kepada Surety. Biasanya batas waktu pengajuan klaim 1 (satu) bulan terhitung dari berakhirnya sertifikat jaminan tersebut.

Poin-poin tersebut di atas harus tertuang dalam sertifikat jaminan surety bond, mengingat sangat penting dalam proses klaim nantinya.

Bagaimana proses klaim surety bond? akan saya coba tulis di artikel saya selanjutnya.


INDEMNITY AGREEMENT (Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety)


Surety Bond dapat digunakan sebagai alternatif bagi Prinsipal yang tergolong ekonomi menengah kebawah untuk melaksanakan proyek pekerjaan, sebab tidak adanya kewajiban Prinsipal untuk menyerahkan Agunan atau Collateral di muka kepada Perusahaan Asuransi pada saat penerbitan Surety Bond, sehingga akan lebih mudah Prinsipal untuk mendapatkan surety bond yang diperlukan untuk melaksanakan proyek pekerjaan dibanding dengan jaminanyang dikeluarkan oleh perbankan.


Namun di sisi lain, Perusahaan Asuransi mempunyai kemungkinan resiko yang lebih besar. Perikatan dalam surety bond dapat dikatan suatu perikatan tanggung renteng atau tanggung menanggung, dimana Perusahaan Asuransi akan membayar uang tunai kepada Obligee apabila sudah jelas terjadi kerugian dan adanya tuntutan klaim atas sertifikat jaminan surety bond, kemudian Prinsipal dengan dasar Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kepada Surety sejumlah uang yang telah di bayarkan oleh Surety kepada Obligee atas kerugian yang di deritanya.


Dengan kata lain Indemnity Agreement adalah jaminan tertulis untuk meminimalisir resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi / surety company.



Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentarios


bottom of page