Jaminan Uang Muka / Down Payment Bond
Janji Surety dan Prinsipal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima oleh Prinsipal (dalam bentuk progress pekerjaan) sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
​
Fungsi Jaminan Uang Muka adalah sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya serta sebagai Jaminan jika Prinsipal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya (dalam bentuk progress pekerjaan).
​
Terkait dengan kegagalan principal dalam mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya, Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety dengan nilai sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee maksimal sebesar nilai jaminan.
​
Dokumen pendukung untuk mengajukan Jaminan Uang Muka adalah Kontrak Pekerjaan yang sudah di tandatangani oleh Principal dan Obligee. Adapun besaran nilai jaminan standarnya adalah sebesar 20% – 40% dari nilai kontrak. Dalam Dokumen pendukung tersebut harus mengatur Jaminan Uang Muka, Nilai Jaminan, Jangka waktu jaminan dan jangka waktu pekerjaan.
​
Dalam hal nilai jaminan yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian lebih besar dari yang disebutkan di atas, pada prinsipnya masih dapat mengajukan Jaminan Uang Muka dalam bentuk surety Bond, tetapi harus melalui proses analisa yang lebih prudent.
​
FAQ
​
Berapa biaya penerbitan jaminan uang muka?
"Biaya penerbitan jaminan uang muka di hitung dari besaran nilai jaminan dan jangka waktu jaminan, kisaran rate sebesar 0,35% – 0,50% per 3 bulan"
Apakah ada agunan
"Untuk jaminan uang muka surety Bond (diterbitkan oleh Asuransi) normalnya tidak dikenakan agunan"
​
Berapa lama proses penerbitannya
"Lama penerbitan jaminan kurang lebih 3 hari kerja terhitung dari dokumen yang kami terima lengkap, untuk nasabah existing kurang dari itu penerbitannya"
Apakah bisa penerbitan jaminan uang muka melalui Bank, dan apakah kalau melalui Bank / Bank Garansi ada agunan?
"Tentu bisa menggunakan Bank / Bank Garansi, dan untuk besaran agunan jauh lebih kecil di bandingkan dengan langsung menerbitkan ke Bank, kisaran agunan sebesar 10% – 25% dari nilai Jaminan"