top of page
Security Team Member

Personal Accident

Asuransi kecelakaan diri atau personal accident insurance akan menjamin Anda dari risiko kematian, cacat tetap, cacat sementara, biaya perawatan, dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan.

 

Arti Kecelakaan

Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, termasuk:

  • Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya, termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang.

  • Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya.

  • Mati lemas atau tenggelam.

​

Dalam hal ini,asuransi kecelakaandiri akan memberikan jaminan atau biasa disebut dengancoverage serta pengecualian dan klasifikasi tertentu.

​

Jaminan (Coverage)

Jaminan-jaminan utama pada asuransi kecelakaan diri termasuk sebagai berikut.

  1. Santunan Kematian (Accidental Death)

  2. Santunan Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent Disablement)

  3. Santunan Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement)

  4. Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical Expenses)

Keuntungan tambahan dapat berupa biaya pemakaman serta pengurusan sertifikat kematian, biaya ambulans, dan lain-lain.

​

Pengecualian (Exclusions)

Adapun pihak perusahaan asuransi juga tidak menjamin beberapa risiko dalam asuransi kecelakaan diri yang mencakup hal-hal tersebut di bawah ini.

  • Perang, kerusuhan atau huru-hara, dan tindakan melawan hukum dan orang yang dipertanggungkan ikut serta.

  • Melukai diri sendiri atau bunuh diri.

  • Kehamilan atau kelahiran, sakit atau penyakit, dan HIV/AIDS.

  • Ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga profesional lainnya serta kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang).

  • Radiasi atau reaksi nuklir.

​

 

Klasifikasi (Classification)

Dalam asuransi kecelakaan diri, penggolongan pekerjaan (Classification) juga ditentukan sebagai berikut.

​

Class 1 

Jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan dalam ruangan/melakukan pekerjaan kantor, dengan contoh sebagai berikut, yaitu akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, marketing (salesman internal), dan sejenisnya.

​

Class 2 

Jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan di dalam dan di luar kantor atau di lapangan yang seluruhnya bersifat mengawasi dengan contoh sebagai berikut, yaitu insinyur sipil, salesman eksternal, pedagang eceran (tidak termasuk tukang daging, penjaja ikan, atau penggunaan mesin).

​

Class 3

Jenis pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi dengan contohnya adalah pilot, nakhoda serta anak buah kapal, petugas keamanan, dan lain-lain.

​

Class 4

Jenis pekerjaan dengan risiko sangat tinggi dengan contohnya, seperti tentara, pekerja konstruksi bangunan, pekerja mesin, pekerja tambang, dan lain-lain.

Pada dasarnya, premi asuransi kecelakaan diri (Personal Accident) didasarkan pada penggolongan pekerjaan tersebut. Namun, saat ini premi dapat ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria modern dan jenis pekerjaan tetap menjadi salah satu pertimbangan tetapi tidak terlalu menentukan.

​

​

bottom of page