Asuransi Perdagangan
Asuransi Perdagangan adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Penjual/Bank/Institusi Keuangan Non Bank atau INKB) terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari Pembeli/Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau risiko politik.
​
Cakupan bisnis yang kami tawarkan :
​
Asuransi Kredit Ekspor/Export Credit Insurance (ECI),
Asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung (Eksportir) atas risiko tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan tagihan ekspor dari Importir yang disebabkan resiko komersial atau resiko politik.
Manfaat :
-
Memberikan perasaan aman kepada eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya dan meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru dengan biaya premi yang sangat ringan.
-
Eksportir dapat menawarkan atau memenuhi keinginan importir untuk menggunakan terms of payment dengan syarat pembayaran yang lunak (non L/C namun relatif memiliki tingkat risiko terjadi gagal bayar (default payment) lebih tinggi seperti Documents Against Acceptance, Documents Against Payment dan Open Account (O/A), risiko ini dapat dipertannggungkan pada Asuransi Asei.
-
Eksportir dapat memenuhi permintaan pasar yang berasal dari importir terutama yang berada di non-tradisional market.
-
Eksportir dapat menggunakan Asuransi Ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto wesel ekspor (post-shipment export financing) dimana Asuransi Ekspor merupakan jaminan tambahan kepada bank
Asuransi Kredit Perdagangan Domestic/Domestic Credit Insurance (DCI)
Jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (penjual) terhadap risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari pembeli didalam negeri (domestic) yang disebabkan oleh risiko komersial.
​
Manfaat :
-
Meningkatkan Penjualan, meningkatkan daya saing penjual/Seller karena dapat memberikan penawaran yang lebih menarik kepada pembeli/buyer karena adanya rasa aman dari penjual terhadap transaksi yang dilakukan.
-
Memberikan perlindungan atas kemungkinan gagal bayar (Stabilisasi kondisi keuangan penjual/seller) Kegagalan pembayaran (sebagian atau seluruhnya) dari pembeli/buyer merupakan risiko yang tidak dapat dihindari oleh penjual/seller. Dengan asuransi, maka risiko tersebut akan beralih kepada Asuransi Asei sehingga tertanggung/penjual terhindar dari kerugian/gangguan keuangan.
-
Memperbaiki Manajemen Kredit, menjaga kewaspadaan manajer kredit. Mereka mengetahui apabila mereka tidak mengikuti prosedur dengan benar, maka piutang mereka akan dalam bahaya.
​
​
Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor/Export Bill Insurance (EBI)
Asuransi yang memberikan perlindungan (proteksi) kepada bank yang mengambil alih (negosiasi) tagihan ekspor nasabah/debitur/eksportir terhadap wanprestasi dari pembeli luar negeri (Importir) yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau resiko politik. Asuransi ini disediakan untuk menjamin negosiasi Tagihan Ekspor untuk Wesel Ekspor atas dasar Usance LC dari Issuing Bank, Document Against Acceptance(DA), ataU Documen Against Acceptance (DP).
-
Risiko yang Ditanggung : Risiko komersial (larangan transfer devisa, pembatasan quota impor, pencabutan ijin usaha impor, perang atau tindakan permusuhan lainnya di negara importir) dan Risiko politik (importir pailit (bangkrut), importir cidera janji/wanprestasi, importir menolak menerima barang).
-
Biaya Pertanggungan : Sebesar 85% dari kerugian yang diderita Bank atas pencairan fasilitas pembiayaan wesel ekspor kepada Nasabah/Debitur/Eksportir yang telah diberikan limit pertanggungan oleh Asuransi
​
​
Asuransi Pembiayaan Tagihan Domestic/Domestic Credit Insurance Financing (DCIF)
Asuransi yang memberikan perlindungan kepada bank yang akan memberikan pembiayaan kepada nasabah/debitur/penjual terhadap kemungkinan risiko tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan dari pembeli didalam negeri (domestik) yang disebabkan resiko komersial.
-
Risiko yang Ditanggung : Risiko komersial (Pembeli mengalami kebangkrutan (Buyers’ bankruptcy), Pembeli dinyatakan Pailit (Insolvensi), Pembeli menolak atau tidak mampu membayar barang-barang yang telah dikirimkan penjual).
-
Besaran Ganti Rugi : Asuransi Asei akan membayar ganti rugi maksimal sebesar 85% dari kerugian yang diderita Bank atas pembiayaan tagihan domestik (tidak termasuk bunga dan denda).
-
Biaya Pertanggungan : Besarnya premi dihitung dari Rate premi untuk bank-bank (telah memiliki perjanjian kerjasama) single flat rate