Asuransi Marine Cargo
adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.
Bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) :
Bahaya-bahaya laut di kelompokan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1. Perils on the Sea.
adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi diatas laut itu sendiri. yaitu : Kandas, Tenggelan, Kebakaran, Tabrakan atau Peledakan (Sunk, Stranded, Burnt, Collosion, Explosion) yang sering disingkat menjadi S.S.B.C.E.
2. Perils of the Sea.
adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi karena sifat dari laut itu sendiri.
Seperti : Badai, Gelombang, Earthquake, typhoon,cuaca buruk, masuknya air kedalam palka/tempat penyimpanan barang.
3. Extraneous Perils.
adalah bahaya-bahaya/risiko ekstra, diluar Perils on the sea maupun of the Sea. Seperti : Theft, Robbery, Pilferage, Gancu, dll.
​
​