top of page
Organizing Data

Asuransi Kendaraan Bermotor

Pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor. Pada prinsipnya, jaminannya adalah terhadap kerusakan kendaraan bermotor itu sendiri dan tanggungjawab hukum terhadap pihak lain yang dirugikan pada saat menggunakan kendaraan tersebut.

 

 

Kondisi pertanggungan dasar yang dapat dijamin oleh perusahaan asuransi terdiri dari :

  1. Kerusakan kendaraan

  2. Tanggung gugat, yang terdiri atas :

    • Tanggungjawab hukum pihak ketiga

    • Tanggungjawab hukum penumpang

 

Pertanggungan  yang diberikan pihak asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  • Gabungan atau Comprehensive, Pertanggungan ini di namakan  All risk, walaupun sebutan itu tidak sepenuhnya benar , karena terdapat juga risiko risiko yang dikecualikan. Disebut Comprehensive atau gabungan karena jenis ini ditawarkan dengan jaminan tangggung gugat terhadap pihak lain atau pihak ke 3.

 

Kerugian atau kerusakan  yang dapat diganti oleh asuransi mulai dari kerugian akibat tergores, penyok, kehilangan bagian kendaraan hingga kerugian total. Setiap klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri  yang merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis  setiap kali kejadian pada saat mengajukan klaim.

 

  • TLO atau Total Loss Only, Jaminan dengan pertanggungan ini tetap menggunakan ketentuan risiko seperti pada pertanggungan comprehensive, namun kerugian yang dapat diganti jika terjadi kerugian total jumlah kerugian telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 

Karena penggantian baru bisa diperoleh setelah ada kerusakan yang besar atau kehilangan, tentunya pertanggungan jenis ini lebih murah dibandingkan jenis comprehensive. Biasanya, jumlah premi mencapai 50% bahkan lebih rendah dibandingkan dengan premi jenis comprehensive

 

Untuk asuransi kendaraan bermotor, ada ketentuan mengenai risiko yang dijamin atas kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Rincian dari risiko yang dijamin tersebut adalah sebagai berikut :

 

  1. Kerugian/kerusakan kendaraan, yang disebabkan oleh :

    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan

    • Perbuatan jahat orang lain

    • Pencurian kendaraan atau peralatannya

    • Kerugian karena kebakaran

    • Sambaran perit

    • Kerusakan pada saat pengangkutan

 

  1. Tanggung jawab hukum pihak ketiga, Setiap pemegang polis dapat mengajukan perluasan jaminan pada pihak asuransi atas kendaraan yang dipertanggungkan. Perluasan jaminan ini berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan perluasan jaminan pertanggungan tersebut, Klien harus membayar premi tambahan sebesar rate tertentu yang telah ditetapkan. Adapun perluasan jaminan yang umum dijumpai adalah :

 

  1. Medical expense, yaitu biaya pengobatan untuk pengemudi dan penumpang dalam jumlah tertentu.

  2. Personal Accident

  3. Perluasan jaminan huru hara, terorisme, sabotase

  4. Perluasan jaminan banjir

bottom of page