Customs Bond
NOTUL
Customs Bond - SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor) –> Notul (Nota Pembetulan) adalah jaminan atas kurang dibayarnya Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea & Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan.
SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean) adalah pemberitahuan dari DJBC atas ditetapkannya tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan/kelebihan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Keberatan atas SPTNP dapat diajukan secara tertulis kepada DJBC.
Apabila tagihan kekurangan tidak dilunasi atau tidak diajukan keberatan sampai dengan tanggal yang ditetapkan, dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 24 bulan dari jumlah kekurangan pembayaran, bagian bulan dihitung satu bulan penuh.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, dapat diajukan permohonan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
​
Tata Cara Pengajuan
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabeanan cukai disertai dengan :
-
penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar, serta
-
fotocopy SPKPBM.
Keberatan harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu :
-
Jenis keberatan (tariff, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya.
-
Argumentasi, alasan pengajuan keberatan.
-
Data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
Jika sampai batas waktu 60 hari keputusan keberatan belum juga diterbitkan, maka keberatan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.
Pengajuan keberatan harus diterima Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan/penutupan/ diterimanya surat pemberitahuan.
Bila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penetapan, keberatan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau tidak memenuhi persyaratan dimaksud, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea Cukai dianggap disetujui.