Customs Bond
TPS
Customs Bond – TPS adalah jaminan bagi pengelola TPS menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Bea & Cukai pada saat proses barang ditimbun/disimpan di TPS/Gudang sebelum diangkut ke tujuan akhir (pelabuhan tujuan/importir/pabrik).
​
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
​
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.
-
Besar Jaminan ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas, jenis, dan/atau volume Tempat Penimbunan Sementara, dengan ketentuan :
-
Sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hekto are (ha) luas lapangan untuk Lapangan Penimbunan dan Lapangan Penimbunan Peti Kemas,
-
Sebesar Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) untuk setiap seribu meter kubik (1000m3) volume ruang bangunan untuk Gudang Penimbunan, dan
-
Sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kapasitas untuk Tangki Penimbunan.