top of page
CUSTOMS BOND copy.png

Customs Bond

TPS 

Customs Bond – TPS adalah jaminan bagi pengelola TPS menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Bea & Cukai pada saat proses barang ditimbun/disimpan di TPS/Gudang sebelum diangkut ke tujuan akhir (pelabuhan tujuan/importir/pabrik).

​

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

​

Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.

 

  1. Besar Jaminan ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas, jenis, dan/atau volume Tempat Penimbunan Sementara, dengan ketentuan :

  2. Sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  untuk setiap hekto are (ha) luas lapangan untuk Lapangan Penimbunan dan Lapangan Penimbunan Peti Kemas,

  3. Sebesar Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) untuk setiap seribu meter kubik (1000m3) volume ruang bangunan untuk Gudang Penimbunan, dan

  4. Sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kapasitas untuk Tangki Penimbunan.

bottom of page