top of page
LOGO ARA.tif
  • Facebook
  • Linkedin
CUSTOMS BOND copy.png

Customs Bond

Jasa Titipan 

Customs Bond - Jasa Titipan adalah sebagai jaminan atas pengeluaran barang kiriman sebelum pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

​

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspress atau peka waktu, memiliki Surat Ijin Penyelenggaraan Jasa Titipan dari instransi terkait (Dirjen Pos dan Telekomunikasi) serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan.

 

Barang Kiriman adalah barang, tidak termasuk dokumen surat menyurat, yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui PJT, yang beratnya tidak melebihi 100 kg netto untuk setiap House AwB atau House B/L.

 

Penerima Barang Kiriman adalah orang atau badan hukum yang berdomisili di dalam Daerah Pabean yang namanya tertulis sebagai consignee dalam House AwB atau House B/L.

 

Untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, PJT harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan tempat pemenuhan kewajiban pabean.

​

​Nilai jaminan ditetapkan nilainya oleh Kepala Kantor Pelayanan, dengan memperhatikan jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas Barang Kiriman yang diberitahukan oleh PJT.

PT. ARA SINERGI ABADI

Kantor Pusat :

ZAM ZAM SQUARE 2nd Floor Suite 12B

Jl. Condet Raya No. 12, RT.005/RW.03, Keluarahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur 13530

Telp./WA : 0821 2281 7130

Kantor Operasional :

  • Medan

  • Batam

  • Pekanbaru

  • Bandung

bottom of page