Customs Bond
Jasa Titipan
Customs Bond - Jasa Titipan adalah sebagai jaminan atas pengeluaran barang kiriman sebelum pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
​
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspress atau peka waktu, memiliki Surat Ijin Penyelenggaraan Jasa Titipan dari instransi terkait (Dirjen Pos dan Telekomunikasi) serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan.
Barang Kiriman adalah barang, tidak termasuk dokumen surat menyurat, yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui PJT, yang beratnya tidak melebihi 100 kg netto untuk setiap House AwB atau House B/L.
Penerima Barang Kiriman adalah orang atau badan hukum yang berdomisili di dalam Daerah Pabean yang namanya tertulis sebagai consignee dalam House AwB atau House B/L.
Untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, PJT harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan tempat pemenuhan kewajiban pabean.
​
​Nilai jaminan ditetapkan nilainya oleh Kepala Kantor Pelayanan, dengan memperhatikan jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas Barang Kiriman yang diberitahukan oleh PJT.