Asuransi Marine Hull
Asuransi Marine Hull memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).
​
Marine Hull menjamin risiko-risko:
-
bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
-
kebakaran, ledakan
-
pencurian dengan kekerasan
-
pembuangan kargo kelaut (jettison)
-
perompakan (piracy)
-
tabrakan dengan pesawat udara
-
gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
-
kelalaian nahkoda dan crew
-
pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
-
tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
-
kontribusi General Average and Salvage
-
biaya-biaya penyelamatan
Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:
-
Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
-
Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
-
Clause 289 (Total Loss Only)