top of page
Boat Helm

Asuransi Marine Hull

Asuransi Marine Hull memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).

​

Marine Hull menjamin risiko-risko:

  • bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)

  • kebakaran, ledakan

  • pencurian dengan kekerasan

  • pembuangan kargo kelaut (jettison)

  • perompakan (piracy)

  • tabrakan dengan pesawat udara

  • gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir

  • kelalaian nahkoda dan crew

  • pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew

  • tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)

  • kontribusi General Average and Salvage

  • biaya-biaya penyelamatan

 

Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:

  1. Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)

  2. Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)

  3. Clause 289 (Total Loss Only)

bottom of page