top of page
BID BACKGROUND.png

Jaminan Penawaran / Bid Bond

Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender.

​

Dalam Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis.

​

Obligee dapat mengajukan klaim pada saat Prinsipal tidak mau melanjutkan / melakukan penandatangan kontrak / principal mengundurkan diri selama pada masa proses tender berlangsung. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, atau maksimum sebesar nilai jaminan.

​

Fungsi Jaminan Penawaran adalah Sebagai syarat dalam pelelangan/tender suatu proyek/pekerjaan dengan tujuan agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek/pekerjaan yang ditenderkan.

​

Besaran nilai jaminan mengacu pada dokumen lelang/Aanwijzing/Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( wajarnya sebesar 1% – 3% dari perkiraan Harga Penawaran )

Dalam Dokumen pendukung pekerjaan (Undangan/Aanwijzing/Rencana Kerja dan Syarat-syarat) harus mengatur Permintaan Jaminan, Nilai Jaminan, jangka waktu jaminan dan nama pekerjaannya.

bottom of page