“Jaminan Penawaran adalah Janji bahwa Perusahaan Asuransi (Surety) dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender” Read more(javascript:void(0))
“Besaran nilai jaminan penawaran biasanya berkisar antara 1% - 3% dari perkiraan nilai penawaran yang diajukan, atau sudah di tentukan nilainya dalam dokumen tender” Read more(javascript:void(0))
”Jaminan penawaran dapat dicairkan oleh panitia tender/lelang apabila mundur setelah dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia tender/lelang”
“Besaran nilai klaim jaminan penawaran sebesar selisih antara pemenang I dan pemenang II, atau di tentukan lain sesuai dengan isi dalam sertifikat jaminan penawaran”
“Rate berkisar antara 0,25 – 0,5% /3 bulan, dikalikan nilai jaminan penawaran”
“Untuk nasabah baru sekitar 5 hari kerja dari dokumen diterima, dan untuk nasabah eksisting 2 -3 hari kerja”
“Dokumen untuk penerbitan jaminan penawaran adalah dokumen perusahaan dan Undangan Tender/Dokumen Tender”