Travel Insurance
Travel Insurance merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Resiko yang dijamin
-
Kematian dan cacat tetap
-
Kematian Selain Akibat Kecelakaan (Khusus Tipe Perjalanan Domestik)
-
Biaya-biaya medis
-
Evakuasi medis darurat dan repatriasi
-
Repatriasi jenazah
-
Kunjungan kerabat (khusus tipe perjalanan internasional)
-
Penjagaan anak (khusus tipe perjalanan Internasional)
-
Santunan harian rumah sakit (khusus tipe perjalanan internasional)
-
Kehilangan bagasi dan barang pribadi
-
Santunan uang tunasi (khusus tipe perjalanan internasional)
-
Keterlambatan bagasi (khusus tipe perjalanan internasional)
-
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (khusus tipe perjalanan internasional)
-
Kehilangan deposit atau pembatalan perjalanan
-
Pengurangan perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
-
Kehilangan dokumen perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
-
Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan (khusus tipe perjalanan internasional)
-
Pembajakan (khusus tipe perjalanan internasional)
Pengecualian
-
Perang, revolusi, peraturan pemerintah .
-
Terorisme dan sabotase.
-
Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
-
Pengaruh nuklir atau bahan radioaktif lain.
-
Partisipasi Tertanggung dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum.
-
Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
-
Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
-
Segala kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya (pre-existing conditions).
-
Olahraga dan aktivitas yang bersifat profesional dan berbahaya seperti balap (kecuali balap lari).
-
Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis.
-
Cidera yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam perang atau pemberontakan.
-
Perbuatan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung.
-
Percobaan bunuh diri, sengaja melukai diri sendiri.
-
Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter.
-
Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya.
-
Penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah
-
Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan.
-
Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan.