top of page
Done Deal

Liability Insurance

menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh tertanggung.

​

Asuransi Tanggung Gugat / Liability mencakup sebagai berikut :

  1. Asuransi Director’s/Employer’s and Officer Liability (D&O), Memberikan perlindungan kepada para Komisaris, Direktur, maupun Pejabat Perusahaan atas risiko yang terjadi dikarenakan tindakan salah yang dilakukan ketika bertindak dalam kapasitas mereka pada jabatan tersebut yang dimana pihak ketiga dapat menuntutnya.

  2. Asuransi Public Liability (PL), Memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan Klien dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan Tetanggung di tempat Klien mengelola bisnisnya

  3. Asuransi Comprehensive General Liability (CGL), Memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan Klien dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan tetanggung ditempat Klien mengelola bisnisnya

  4. Combined Liability Insurance (CLI), Asuransi Komprehensive untuk Klien baik masyarakat atau karyawan. CLI merupakan gabungan dari Public Liability, Product Liability, dan Empolyers Liability.

  5. Asuransi Stevedoring Liability (SL), Pekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya dengan menggunakan jasa/karyawan bongkar muat dengan atau tanpa peralatannya. Tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin oleh asuransi Stevedoring Liablity yang mellindungi perusahaan bongkar muat dari tuntutan hokum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk jaminan loss of use) atau resiko kematian, didera badan yang dialami pihak ketiga, termasuk tuntutan yang dating dari pemilik/pengelola kapal, pemilik/pengelola pelabuhan yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan stevedores.

  6. Asuransi Employer’s Liability (EL), Menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan), di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian

 

Perbedaan antara Employer’s Liability dengan Workmen’s Compensation :

Jika pada Employer’s Liability Insurance, harus bisa dibuktikan bahwa pemilik pekerjaan memang melakukan suatu kelalaian, sedangkan pada Workmen’s Compensation Insurance, tidak perlu dibuktikan adalahnya suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak pemilik pekerjaan

 

Obyek Pertanggungan

Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kelalaian Klien dalam melakukan kegiatan usahanya

 

Resiko yang dijamin

Kerugian yang muncul sebagai akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost)

 

Resiko yang tidak dijamin

  1. Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan

  2. Perang, terrorism dan kerusuhan

  3. Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman

  4. Product liability termasuk product recall

  5. Radioactive

  6. Workmen’s compensation dan employer’s liability

  7. Asbestos

  8. Aircraft dan watercraft liability

  9. Professional liability

  10. Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan Klien

​

Asuransi Automobile Liability (AL)

Asuransi yang memberikan jaminan pertanggungan ganti rugi kepada pihak Klien yang secara hukum harus membayar kerusakan karena cidera tubuh atau kerusakan properti yang berlaku yang disebabkan oleh kecelakaan akibat pemeliharaan, pemilikan atau penggunaan dari sebuah automobile yang di cover yang berlangsung di wilayah tertentu

 

Workmen’s Compensation Insurance

Memberikan proteksi kepada karyawan perusahaan dalam hal terjadi kecelakaan kerja sehubungan dengan pekerjaan karyawan tersebut

bottom of page